SUMUT | MATANEWSTV.COM
Pematangsiantar — Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil membekuk 2 (dua) pria pelaku pencurian berinisial AIN (39) dan MN (37), Minggu (4/5/2025) sekira pukul 11.00 WIB.
Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, SH , mengungkapkan bahwa aksi pencurian itu terjadi beberapa hari sebelumnya, tepatnya Rabu (30/4) sekira pukul 03.15 WIB, di kediaman korban bernama Erna Suriany Sitorus di Jalan Singosari, Kelurahan Martoba.
“Saat itu korban terbangun untuk menunaikan salat dan mendengar suara mencurigakan dari luar rumah, disertai lalu lalang kendaraan. Ia langsung menyalakan lampu dan berteriak, membuat suara tersebut mendadak hilang,” ujar AKP Jahrona dalam keterangannya.
Setelah salat, korban mendengar seseorang memanggil dari luar pagar. Saat membuka gerbang, ia menemukan sebatang bambu besar sepanjang 2 (dua) meter tergeletak di depan rumah. Curiga dengan situasi tersebut, korban segera memeriksa rekaman CCTV.
“Dari rekaman, terlihat dua pelaku mencuri hasil bumi milik korban berupa kemiri, pinang, dan coklat yang sebelumnya dibeli dari Desa Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun,” jelas Kapolsek.
Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Siantar Utara dengan nomor laporan: LP/B/30/IV/2025/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.
Berbekal laporan tersebut, tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, AIN dan MN mengakui seluruh perbuatannya.
“Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Siantar Utara dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Keduanya diketahui merupakan residivis,” tegas AKP Jahrona.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Pematangsiantar.
(Ilham Lubis)
Sumber Humas Polres Pematangsiantar
















