Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Unit Reskrim Polsek Indrapura Tangkap Pelaku Pencurian Bermodus Aplikasi Kencan

Sumatera Utara ---- Batu Bara

matanewstv.com

Batu Bara – Personel Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian dengan modus memanfaatkan aplikasi kencan sesama jenis.

Pelaku diketahui mencuri sepeda motor dan ponsel milik korban usai bertemu di sebuah hotel di kawasan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Kapolsek Indrapura, AKP Reynold Silalahi, S.H., dalam keterangannya menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/23/VI/2025/SPKT/Polsek Indrapura, tanggal 26 Mei 2025. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Kejadian bermula pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.

Korban, Rido Kurniawan (20), seorang karyawan Alfamart asal Desa Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, awalnya berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi kencan sesama jenis bernama HERO.

Keduanya kemudian sepakat bertemu dan menginap di Hotel Parna Jaya.

Setelah melakukan hubungan intim, pelaku yang diketahui bernama Adit Ramadan (34), warga Desa Pematang Tanah Seribu, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, berpura-pura mandi terlebih dahulu.

Saat korban menyusul mandi, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri membawa sepeda motor milik korban yang terparkir di garasi hotel serta satu unit ponsel Infinix Smart 9.

Korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Indrapura memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Efan Hutabarat, S.H., M.H., beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di Desa Simpang Dolok.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Infinix Smart 9 yang diduga milik korban. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Indrapura untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga   Polsek Panai Hilir Ringkus Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Sei Berombang

Barang Bukti:

◾️1 Unit HP Infinix Smart 9

Langkah yang telah dilakukan penyidik antara lain:

▶️ Mengamankan tersangka dan barang bukti

▶️ Pemeriksaan awal terhadap pelaku (BAP)

▶️ Pelaporan kepada Kapolsek

▶️ Pemeriksaan saksi-saksi

▶️ Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka

▶️ Kelengkapan administrasi penyidikan (mindik)

▶️ Gelar perkara

▶️ Pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan, serta selalu waspada terhadap modus kejahatan yang kian beragam.

(Nain)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *