LABUHANBATU, MATANEWSTV.com — Satuan Reserse Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial AR alias Bulla (34) berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan di Dusun Purbasari, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Senin (14/4/2025) malam.
Pelaku ditangkap sekitar pukul 21.35 WIB di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat sekitar 4,20 gram.
Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di bawah tikar di dalam kamarnya.
Selain itu, polisi turut mengamankan sebuah handphone dan uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga, dalam keterangannya menyebutkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Mendapatkan informasi tersebut, kami segera menginstruksikan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, berhasil diamankan seorang pria yang dicurigai tengah melakukan transaksi. Saat penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di bawah tikar,” ujar AKP Redi Sinulingga.
Dari hasil interogasi, AR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya.
Komunikasi dilakukan melalui telepon, dan barang tersebut dikirim oleh seorang kurir ke lokasi yang telah disepakati sebelumnya.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin memberikan apresiasi atas kinerja cepat personel Polsek Bilah Hulu dalam mengungkap kasus ini.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Kami akan memperkuat koordinasi hingga ke tingkat desa agar ruang gerak para pelaku semakin sempit,” tegas Kompol Syafrudin.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bilah Hulu dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum.
AR terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
® (Ali Doar Nasution S.Pd)
◾️Sumber: Humas Polres Labuhanbatu

















