Deli Serdang | matanewstv.com
Polemik terkait pemagaran lahan seluas 40,08 hektare di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, terus memanas. PT Tun Sewindu, yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut, menghadapi sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang. Untuk memastikan status lahan tersebut, apakah termasuk kawasan hutan lindung atau hutan produksi, DPRD akan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan peninjauan ulang pada 5 Maret 2025 mendatang.
Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, mengungkapkan rencana ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi II DPRD Deli Serdang. Rapat tersebut turut dihadiri oleh anggota DPRD, perwakilan PT Tun Sewindu, dan berbagai pihak terkait.
Suasana RDP memanas ketika sejumlah anggota dewan mempertanyakan keabsahan administrasi lahan yang diklaim milik PT Tun Sewindu.
Kuasa hukum PT Tun Sewindu, Junirwan, menyatakan bahwa pihak perusahaan baru mengetahui pada 2021 bahwa 20 persen lahan tersebut termasuk kawasan hutan.
Ia juga menyebut pemagaran lahan telah dimulai sejak 1988, meskipun dokumen-dokumen perusahaan sempat hilang akibat penjarahan pada 1998.
Namun, pernyataan Junirwan ditentang keras oleh Awi Saragih, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia.
Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian dokumen perusahaan dengan data Kementerian, yang menunjukkan lokasi lahan berada di Desa Pematang Biara, bukan di Desa Regemuk.
“Ini merupakan cacat hukum dan harus ditindaklanjuti lebih lanjut,” tegas Awi.
Anggota Komisi II DPRD Deli Serdang, Indra Silaban, turut menyoroti adanya kejanggalan dalam dokumen PT Tun Sewindu.
Menurutnya, terdapat perbedaan signifikan antara lokasi fisik lahan di Desa Regemuk dengan dokumen perusahaan yang menyebutkan Desa Pematang Biara.
“Ini menjadi tanda tanya besar. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan peninjauan ulang,” ujar Indra.
Senada dengan Indra, anggota Komisi I DPRD Deli Serdang, Muhammad Dahnil Ginting, menilai peninjauan langsung ke lokasi sangat penting untuk mencocokkan data administrasi dan fakta di lapangan.
“Kami juga perlu memastikan, selama ini PT Tun Sewindu membayar pajak ke mana? Apakah ke Desa Regemuk atau Pematang Biara? Jika ada kesalahan administrasi, seharusnya segera diperbaiki,” ungkapnya.
Dalam RDP tersebut, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi tidak hadir, namun hal ini tidak menghentikan langkah DPRD untuk tetap melanjutkan peninjauan.
Dahnil menegaskan, dalam peninjauan nanti, pihak kehutanan dan lingkungan hidup akan menentukan apakah lahan tersebut termasuk dalam kawasan hutan lindung atau hutan produksi.
“Kami tidak bisa mengambil kesimpulan tanpa verifikasi dari pihak berwenang,” tambahnya.
Rencana peninjauan lapangan ini diharapkan dapat memberikan titik terang terkait status hukum lahan dan menyelesaikan sengketa antara perusahaan dan masyarakat setempat.
Masyarakat pun menantikan langkah konkret pemerintah dalam memastikan penegakan hukum dan kejelasan status lahan tersebut, agar tidak ada lagi polemik yang berkepanjangan di kemudian hari.
◾️Nain
















