Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

MK Tolak Gugatan, KPU Deliserdang Tetapkan Asri Ludin Tambunan – Lom Lom Suwondo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Pilkada Deliserdang

dr. H. Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang terpilih periode 2025-2030.

DELISERDANG || MATANEWSTV.Com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2, dr. H. Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang terpilih periode 2025-2030.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Rabu (5/2/2025) malam di Hotel D’Prima, Kecamatan. Batang kuis, Kabupaten. Deliserdang.

Keputusan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025, yang menolak gugatan dan menguatkan hasil Pilkada serentak 27 November 2024.

Dengan demikian, tidak ada lagi sengketa yang menghambat jalannya proses penetapan.

Ketua KPU Deliserdang, Relis Yanthy Panjaitan, menegaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada hasil rekapitulasi suara yang menunjukkan pasangan Asri Ludin Tambunan – Lom Lom Suwondo memperoleh 229.242 suara atau 51,2% dari total suara sah, mengungguli pesaingnya.

“Setelah pleno ini, kami akan menyampaikan hasil penetapan kepada DPRD Kabupaten Deliserdang untuk diparipurnakan, sebagai bagian dari tahapan menuju pelantikan,” ujar Relis Yanthy saat dikonfirmasi di Lubuk Pakam.

Dengan ditetapkannya hasil ini, masyarakat Deliserdang kini menantikan langkah-langkah konkret dari pemimpin baru mereka untuk membawa perubahan dan kemajuan di kabupaten Deliserdang.

Red^

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Beradu Nyawa di Ketinggian, Proyek Ruko Citra Land dan Jewel Garden Sampali Diduga Abaikan K3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *