Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

GAWARIS Kecam Keras Pernyataan Menteri Yandri Susanto Soal Wartawan “Bodrex”

Jakarta  | matanewstv.com

Gabungan Wartawan Indonesia Satu (GAWARIS) mengecam keras pernyataan Menteri Yandri Susanto yang menyebut adanya wartawan “Bodrex” yang diduga menakut-nakuti kepala desa untuk meminta uang. Ketua Umum GAWARIS, Asep Suherman, S.H., menilai pernyataan tersebut merendahkan profesi jurnalis dan berpotensi mencederai kebebasan pers di Indonesia.

Pernyataan Kontroversial Menteri Yandri Susanto

Pernyataan Yandri Susanto yang menimbulkan kontroversi itu beredar di berbagai media. Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa ada oknum wartawan yang berkeliling ke kepala desa untuk meminta sejumlah uang.

Mereka mutar itu, hari ini ke kepala desa ini minta satu juta, jadi kalau tiga ratus desa, tiga ratus juta, kalah tuh gaji Kemendes, gaji menteri,” ujar Yandri dalam sebuah pernyataan yang kini menuai reaksi keras.

Meskipun disampaikan dengan nada bercanda, pernyataan tersebut dianggap merusak citra wartawan yang bekerja secara profesional dan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.

GAWARIS: Pernyataan Ini Tidak Bisa Dianggap Sepele

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum GAWARIS, Asep Suherman, S.H., menegaskan bahwa ucapan Yandri Susanto tidak bisa dianggap remeh.

Menurutnya, pernyataan tersebut bisa memicu stigma negatif terhadap profesi jurnalis dan menghambat kebebasan pers yang telah dijamin oleh undang-undang.

Kami mengecam keras pernyataan Menteri Yandri Susanto yang menggeneralisasi dan merendahkan profesi jurnalis. Memang ada oknum yang menyalahgunakan profesinya, tetapi bukan berarti semua wartawan bisa dicap seperti itu. Sebagai pejabat negara, beliau seharusnya lebih bijak dalam berucap dan menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi,” ujar Asep Suherman.

Ia juga menegaskan bahwa jika ada wartawan yang melakukan praktik tidak etis, langkah hukum harus ditempuh sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa merusak nama baik seluruh insan pers.

Kebebasan Pers Dijamin Undang-Undang

Kebebasan pers di Indonesia telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan:

Pasal 4 Ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 6: Pers berperan dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kepentingan umum.

Pasal 18 Ayat (1): Setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, peran organisasi kemasyarakatan (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam pengawasan kebijakan pemerintah juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

LSM memiliki peran strategis dalam membangun transparansi serta akuntabilitas, baik di tingkat desa maupun nasional.

GAWARIS Ajukan Sejumlah Tuntutan

Sebagai bentuk protes atas pernyataan Menteri Yandri Susanto, GAWARIS mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya:

1. Menteri Yandri Susanto segera memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya.

2. Pemerintah lebih menghargai kebebasan pers dan tidak menggeneralisasi wartawan sebagai pelaku tindakan tidak profesional.

3. Aparat penegak hukum menindak tegas oknum-oknum yang menyalahgunakan profesi jurnalistik sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa merusak nama baik seluruh insan pers.

GAWARIS menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebebasan pers dan menjaga independensi jurnalistik di Indonesia.

Organisasi ini juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap berpegang pada kode etik jurnalistik serta menegakkan integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi.

 

■Kontributor Tim Liputan – Korwil DPP GAWARIS Jawa Barat)

 

 

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Orang Tua Siswa SMA 7 Garut Khawatirkan Rencana Kunjungan ke Yogyakarta di Tengah Cuaca Ekstrem

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *