Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Komdigi dan Polri Teken MoU, Sistem Laporan Kejahatan Digital Diintegrasikan

Komdigi dan Polri resmi mengintegrasikan sistem pelaporan guna mempercepat penanganan penipuan online, judi daring, dan kejahatan siber lainnya.

MATANEWSTV.com  |  Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait integrasi sistem pelaporan kejahatan digital guna mempercepat penanganan berbagai tindak kriminal di ruang siber.

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026), yang dihadiri langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam merespons meningkatnya kasus kejahatan digital seperti penipuan online, judi online, hingga pemerasan berbasis seksual atau sextortion yang belakangan kian marak terjadi di masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, integrasi sistem ini bertujuan memangkas birokrasi penanganan laporan yang sebelumnya masih dilakukan melalui mekanisme surat-menyurat antar lembaga.

“Tren kejahatan digital saat ini meningkat cukup signifikan. Penipuan digital, sextortion, hingga judi online masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Dengan adanya MoU ini, kami berharap penanganan kasus-kasus tersebut bisa lebih cepat dan terintegrasi,” ujar Meutya dalam keterangannya.

Menurut Meutya, salah satu fokus utama kerja sama tersebut adalah penyederhanaan kanal pengaduan masyarakat melalui integrasi command center antara layanan aduan 110 milik Polri dan 112 milik pemerintah.

“Kami ingin sistem command center ini lebih efisien sehingga masyarakat cukup melapor melalui satu pintu, dan laporan dapat segera diterima serta ditindaklanjuti dengan cepat,” katanya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kesepakatan ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menangani berbagai tindak pidana siber yang terus berkembang.

“Maraknya penipuan online, judi online, dan berbagai bentuk scam harus direspons dengan langkah yang lebih optimal. Kami ingin mencegah munculnya korban baru dan memastikan setiap laporan bisa ditindak lebih cepat,” ujar Listyo.

Selain penanganan laporan, kerja sama Komdigi dan Polri juga mencakup edukasi publik terkait literasi digital, pengamanan Pusat Data Nasional (PDN), serta penyusunan mekanisme bersama dalam penanganan tindak pidana siber agar proses penegakan hukum berjalan tanpa hambatan teknis.

Pemerintah berharap integrasi ini dapat mempercepat respons terhadap aduan masyarakat sekaligus menekan angka kejahatan digital yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

“Kesepakatan ini diarahkan untuk memangkas waktu penanganan, menyatukan alur kerja, dan memastikan setiap laporan kejahatan digital bisa direspons lebih cepat sehingga risiko korban dapat ditekan,” tutup Kapolri.

(AH)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Kapolres Nias Selatan Berikan Tali Asih, Kunjungi Rumah Duka Almarhum Pendeta Dr. Marinus Gulo, M.Th

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *