MATANEWSTV.com | Aceh Tenggara — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pemuda berinisial JAJ (36) dan MM (23), warga Kabupaten Gayo Lues, diamankan saat berada di kawasan wisata pinggir sungai, Desa Lawe Sekerah, Kecamatan Badar, Selasa (28/4/2026) sore.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dua pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di pondok-pondok wisata setempat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel opsnal langsung menuju lokasi dan mendapati kedua pelaku tengah mengisi bahan bakar di sebuah warung warga. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,60 gram yang disembunyikan di lipatan lengan jaket milik JAJ.
Dari hasil interogasi awal di lokasi, kedua pelaku mengakui sabu tersebut merupakan milik mereka bersama. Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor CB warna hitam, satu unit ponsel Samsung warna biru, serta uang tunai Rp65 ribu yang diduga terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok daerah. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center 110 yang siaga 24 jam.
(Nain)

















