Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Aktivitas Penyaluran BBM Masih Ada? Mobil Tanki Putih Biru Masuk Dermaga Binchuan

Matanewstv.com-Belawan | Kapal ikan milik Binchuan di Gudang Gabion Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan diduga gunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Ilegal yang di muat kekapal penangkap ikan untuk mendapatkan bahan bakar yang murah.

Penggunaan BBM yang diduga ilegal tersebut di peroleh oleh pemilik kapal yang di sebut-sebut bernama Binchuan dari para mafia dengan harga yang sangat terjangkau dan tidak memiliki Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga melanggar undang-undang migas ini jelas melanggar peraturan dan mengkangkangi kebijakan yang telah di sahkan oleh pemerintah.

Pantauan awak media dilapangan pada Minggu (19/1/2025) sekira pukul 14.20 WIB sore. Satu unit mobil Tanki warna putih biru bertulis transportir dengan Nopol BK 8252 FP diduga tengah bongkar dan sandar di dermaga itu.

“Iya bang, itu mobil Tanki nya bru siap selesai bongkar karen kapalnya mau berangkat malam nanti,” ungkap salah-seorang nelayan yang namanya enggan disebutkan.

Sebelumnya juga diberitakan satu unit mobil Tanki tertangkap kamera awak media mobil tangki biru putih yang bertuliskan di lambung tangki transportir seolah resmi dari pihak penyalur namun jadi pertanyaan di lambung tangki tidak memiliki nama perusahaan.

Untuk itu kuat dugaan para mafia BBM menjual minyaknya ke gudang milik Binchuan untuk oprasional kapal ikannya dengan harga di bawah harga industri dan tanpa PPN dan penyalurnya diduga juga tidak memiliki izin.

Akibat ulah dari mafia dan juga pemilik gudang diduga merugikan Negara dan juga masyarakat di sebabkan izin dan pajaknya tidak di penuhi oleh penjual dan pembeli.

Oleh sebab itu Kapoldasu Irjen Whisnu Hermawan Februanto di minta untuk mengecek gudang Binchuan dan menindak gudang dan mafia BBM yang menyalurkan minyaknya diduga tanpa pajak dan izin sah dengan semena-mena melakukan usahanya tidak sesuai Standard Oprasional Prosudur (SOP).

Baca juga   PMT Berbagi Ramadhan, Salurkan Santunan Dan Paket Sembako Di Belawan Dan Kuala Tanjung

Sebagaimana diketahui bahwa telah di atur didalam undang-undang yang menyatakan bahwa penyalah gunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2014. Peraturan yang menggantikan Permen ESDM No. 18 Tahun 2013 itu memperbolehkan seluruh jenis kapal nelayan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Di dalam peraturan terbaru itu, seluruh jenis kapal nelayan dimungkinkan menggunakan solar dengan volume 25 kiloliter (KL) per bulan.

Bebasnya pemasaran BBM solar ilegal di gudang Binchuan telah di sampaikan ke Kapoldasu Irjen Whisnu Hermawan Pebruanto melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui pesan whatsap untuk menindak atas bebasnya BBM Ilegal di gudang tersebut hingga berita ini dirilis belum memberi keterangan. (Tim)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *