Tapanuli Selatan | matanewstv.com
Kepolisian Resort Tapanuli Selatan, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Riswan Rudi Hasibuan (40), alias Parsib, seorang residivis asal Tapanuli Selatan.
Penangkapan ini dilakukan dalam rangka operasi rutin pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi SIK, MH, bersama Kasatresnarkoba AKP IR Sitompul, SH, MH, memimpin langsung penyelidikan dan penangkapan yang berlangsung pada Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 04.50 WIB, di Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Satresnarkoba mengenai maraknya peredaran sabu di daerah tersebut.
Saat melakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba mendekati seorang pria yang mencurigakan di sebuah warung. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disembunyikan pelaku di saku celananya.
Total barang bukti yang disita berupa 9 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat 2,06 gram.
Menurut keterangan pelaku, sabu yang ditemukan merupakan miliknya yang diperoleh dari Kabupaten Labuhan Batu Selatan pada 9 Desember 2024.
Riswan mengaku membeli sabu tersebut dengan harga Rp 800.000 per dji dan berencana menjualnya kembali dengan harga Rp 250.000 dan Rp 100.000 per paketnya.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain dompet kecil berisi plastik klip, pipet yang digunakan untuk menghisap sabu, uang tunai senilai Rp 235.000, dan sebuah handphone Samsung.
Kasatresnarkoba AKP IR Sitompul, SH, MH, mengungkapkan,
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah kita. Kami akan terus berupaya untuk membersihkan Tapanuli Selatan dari barang haram ini.“
Riswan Rudi Hasibuan kini terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Dengan penangkapan ini, Polres Tapanuli Selatan berharap dapat memberi efek jera kepada pelaku penyalahgunaan narkoba dan semakin memperketat pengawasan di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika.
(JA)










