IMG-20260629-WA0278

Bawaslu Sumut Ingatkan Sanksi Pidana Bagi yang Gagalkan Calon Kepala Daerah

Medan, matanewstv.com – Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi (Humas Datin) Bawaslu Sumatera Utara, Saut Boangmanalu, mengingatkan seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu, tentang ancaman pidana terkait pelanggaran hak pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Peringatan ini merujuk pada Pasal 180 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Hati-hati dengan pidana di Pasal 180, UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 108 memberikan ancaman pidana bagi siapa pun yang terbukti melanggar hak seseorang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Kami ingatkan, jangan coba-coba melakukan pelanggaran ini,” tegas Saut.

Ia juga menekankan pentingnya seluruh jajaran Bawaslu untuk selalu taat pada aturan dan kode etik yang berlaku. Menurutnya, Pasal 180 ayat 2 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun serta denda minimal Rp46 juta.

“Aturannya jelas. Setiap orang yang karena jabatannya secara sengaja menghilangkan hak seseorang untuk menjadi calon kepala daerah, atau sebaliknya, meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat, akan dijerat dengan hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan denda minimal Rp36 juta,” ujarnya.

Saut menutup dengan himbauan agar para penyelenggara Pemilu bekerja secara profesional dan mematuhi seluruh peraturan yang ada.

“Kami harap semua pihak dapat bekerja sesuai aturan dan menjalankan tugasnya dengan baik. Ini tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.  (Ibnu)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *