MATANEWSTV.com
Medan, Sumut — Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang tinggal 6 (enam) hari lagi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara mempublikasikan data penanganan pelanggaran yang terjadi di berbagai daerah.
Berdasarkan laporan resmi, sebanyak 40 pelanggaran telah ditemukan, terdiri dari :
- 8 pelanggaran administratif
- 19 pelanggaran kode etik
- 2 pelanggaran pidana, dan
- 11 pelanggaran hukum lainnya.
Komisioner Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, mengungkapkan bahwa pelanggaran ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, hingga tokoh masyarakat.
“Beberapa kasus yang kami temukan di antaranya adalah ketidaknetralan kepala desa atau lurah, ASN yang mendukung salah satu pasangan calon melalui media sosial, hingga kegiatan yang dilakukan ASN untuk menguntungkan pasangan calon tertentu,” jelas Saut dalam konferensi pers seusai konsolidasi media di Hotel Grand Antares, Kamis (21/11/2024).
Dari 40 pelanggaran tersebut, Kabupaten Nias Selatan menjadi daerah dengan jumlah pelanggaran terbanyak, yaitu 14 kasus, disusul Kota Gunungsitoli dan Padang Lawas masing-masing dengan 4 kasus.
“Di ketiga wilayah ini, ditemukan sejumlah kepala desa yang secara terang-terangan berpihak pada pasangan calon tertentu. Selain itu, ASN juga terlibat dalam kegiatan yang mendukung salah satu pasangan calon secara tidak langsung,” kata Saut.
Bawaslu menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan kasus-kasus pidana kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan memastikan proses Pilkada berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Saut juga mengajak masyarakat untuk aktif memantau jalannya Pilkada serentak dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi.
“Kami sudah menyiapkan mekanisme pelaporan yang mudah diakses masyarakat, baik melalui aplikasi, situs resmi, maupun laporan langsung di posko pengawasan,” jelasnya.
Selain itu, ia mengimbau semua pihak untuk menjaga integritas selama proses Pilkada. “Dengan tinggal beberapa hari lagi menuju Pilkada serentak, semua pihak diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Kami akan terus memperketat pengawasan hingga hari pemungutan suara untuk memastikan demokrasi di Sumut berjalan jujur, adil, dan bermartabat,” tegasnya.
Komisi Masyarakat Peduli Demokrasi Sumut (KMPD Sumut) melalui Ketua Mikhael Zonasuki Simatupang turut memberikan tanggapan tegas terhadap laporan pelanggaran tersebut.
“Ketidak Netralan ASN dan kepala desa mencederai proses demokrasi yang seharusnya berjalan jujur dan adil. Kami mendesak Bawaslu dan pihak terkait untuk segera menindak tegas para pelaku pelanggaran demi menjaga kepercayaan publik,” ujar Mikhael.
Bawaslu Sumut memastikan akan terus mengawal proses Pilkada serentak hingga selesai, agar pelaksanaan demokrasi di Sumatera Utara dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.
Ilham Lubis

















