Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

WNA Malaysia Diamankan Imigrasi Belawan Usai Masa Berlaku Izin Tinggal Habis

Belawan, MATANEWSTV com –Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial R pada Senin malam (15/7/2024). Pria berusia 46 tahun itu diketahui telah habis masa berlaku izin tinggalnya (overstay) di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Andre Darma Guntur Simanjutak, melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ardian P. Putro, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan WNA di Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diduga overstay.

“Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menindaklanjuti laporan tersebut dan mendapati bahwa memang benar WNA asal Malaysia berinisial R telah habis masa berlaku izin tinggalnya sejak November 2023,” ungkap Ardian.

R diduga telah melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yaitu orang asing yang telah habis masa izin tinggalnya namun masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Saat ini, R ditahan di Kantor Imigrasi Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses deportasi. Ia juga akan dimasukkan ke dalam daftar tangkal.

“Kami mohon peran serta masyarakat dalam mengawasi keberadaan WNA. Jika ada WNA yang dicurigai, segera laporkan ke Kantor Imigrasi Belawan,” imbau Ardian.

(Nain)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Pangdam I/BB Pimpin Pemberangkatan Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 100/PS di Pelabuhan Belawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *