Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048
Medan  

Kriminalisasi Edi Suranta Gurusinga Diduga Tak Sesuai Prosedur

Medan, MATANEWSTV com — Penyidik Polrestabes Medan diduga melakukan kriminalisasi terhadap Edi Suranta Gurusinga alias Godol, yang dijadikan tersangka kepemilikan senjata api (senpi).

Hal ini diungkapkan oleh Prof. Dr. Maidin Gultom saat menjadi saksi ahli pidana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (25/06/2024).

Senpi itu tidak ditemukan di tubuh atau tas terdakwa. Polisi juga tidak mengambil bukti sidik jari dari laboratorium forensik atau ahli forensik. Ini adalah bentuk kriminalisasi, error in procedure, dan error in subject,” tegas Prof. Maidin Gultom, Rektor Unika Santo Thomas Medan.

Menurut Prof. Maidin, sejak Godol ditangkap, digeledah, hingga barang bukti disita dan diperiksa oleh penyidik, serta berkas dikirim ke kejaksaan, semua proses tersebut cenderung menyalahi prosedur.

Ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung No. 1531 K/Pid.Sus 2010 yang menyatakan bahwa kepolisian tidak boleh melakukan penangkapan, membawa alat bukti, memeriksa terperkara, menjadi saksi, melaporkan, dan menjadi saksi di persidangan.

Saya pikir itu tidak prosedural. Misalnya, polisi melakukan penangkapan, membawa barang bukti, membuat laporan, dan menjadi saksi, itu tidak dibenarkan,” ujar Maidin.

Sidang juga menampilkan video pernyataan mantan polisi Iptu Samson yang mengaku sebagai pemilik senjata api ilegal Daewoo bernomor BA006497 DP51 kaliber 9 mm buatan Korea, yang dijual kepada Kopral Mirwansyah seharga Rp 4.000.000 karena masalah hutang-piutang. Video ini diperlihatkan bersama surat pernyataan yang mendukung pengakuan tersebut.

Prof. Maidin menyebut jika jaksa penuntut umum meragukan keabsahan video dan surat pernyataan, mereka bisa memanggil atau memeriksa Iptu Samson untuk memperjelas kasus ini.

Penuntut umum bisa memeriksa orang dalam video itu agar kasus ini semakin terang. Video tersebut menguatkan bahwa terdakwa bukan pemilik senjata itu,” jelasnya.

Baca juga   Polsek Medan Tembung Gelar Patroli Gabungan Ciptakan Keamanan Desa Laudendang

Ia juga menekankan pentingnya prosedur yang benar dalam penanganan kasus tertangkap tangan.

Kepolisian seharusnya membawa pemilik dan senpi secara bersamaan dan menghadirkan saksi dari masyarakat. Saksi dan alat bukti harus diserahkan bersama-sama di hadapan penyidik,” tambah Maidin.

Dalam persidangan terungkap bahwa polisi menetapkan Godol sebagai tersangka kepemilikan senpi sebelum mencari alat buktinya. Godol ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2024, sementara keterangan ahli baru diambil 18 hari setelahnya.

Seharusnya penyidik mencari alat bukti dulu, baru menetapkan tersangka. Menetapkan tersangka dulu baru mencari alat bukti jelas tidak prosedural,” pungkas Prof. Maidin.

(Nain)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *