MATSNEWSTV com ||Deli Serdang – Seorang pria berinisial A (36) warga Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena mencuri pakaian.
Aksi pencurian dilakukan A bersama rekannya, R (19), di Jalan Wr. Supratman pada 29 Februari 2024 lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Natanael Sitepu mengatakan, A dan R masuk ke toko korban dengan cara merusak kayu di atas pintu lipat toko.
“Setelah berhasil masuk, mereka mengambil berbagai jenis pakaian seperti baju kaos, celana jeans, dan pakaian dalam,” kata Natanael, Senin (11/3/2024).
A dan R kemudian membawa hasil curian tersebut ke tempat tinggal A di Jalan Sultan Hasanuddin. Mereka berniat menjualnya di Tembung, namun tidak laku.
“Barang curian itu tidak laku terjual, sehingga mereka kembali membawa pulang dan disimpan di rumah R,” jelas Natanael.
Polisi akhirnya menangkap A pada 9 Maret 2024 setelah mendapatkan informasi terkait keberadaannya.
“Dari tangan tersangka A, kami mengamankan 1 buah celana hasil curian,” ungkap Natanael.
Polisi masih memburu R yang saat ini masih melarikan diri.
“Tersangka A masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Natanael.
*Nain**