IMG-20260629-WA0278

3 (tiga) Pelaku Pengeroyokan di Siantar Martoba Ditangkap, 1 (Satu) Masih Buron

Sumut | MataNewsTV.com

Pematangsiantar —  3 (Tiga) dari 4 (empat) pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga di kawasan Jalan Ringroad, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, berhasil diringkus jajaran Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar. 1 (Satu) pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi SH, dalam keterangannya pada Selasa (1/7/2025) pagi menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah :

  1. ES (27),
  2. AC alias Penyok (20), dan
  3. JPS (29).

Ketiganya merupakan warga Jalan Pabrik, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Sementara itu, pelaku berinisial EP, yang juga warga Kelurahan Gurilla, masih buron.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu malam (21/6), sekira pukul 23.00 WIB. Korban diketahui bernama Rional Lubis (33), warga Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Gurilla.

Kejadian bermula saat korban menegur pelaku AC alias Penyok yang tengah bersama seorang wanita di pinggir Jalan Ringroad.

“Ngapain kalian berduaan di jalan malam-malam begini..?,” ujar korban kepada pelaku.

Ucapan tersebut memicu ketegangan. Merasa tersinggung, pelaku AC dan teman wanitanya terlibat adu mulut dengan korban. Tak lama kemudian, teman wanita AC menghubungi tiga rekannya.

Sekitar lima menit kemudian, ketiga pelaku lainnya tiba di lokasi dan langsung mengeroyok korban bersama AC hingga terjatuh ke jalan.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka di bagian wajah dan tubuh. Dua orang saksi yang melihat kejadian langsung membawa korban ke Polsek Siantar Martoba.

Korban kemudian membuat laporan resmi dengan nomor: LP/B/52/VI/2025/SPKT/Polsek Siantar Martoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut, tertanggal 22 Juni 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Reskrim Polsek Siantar Martoba yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau berhasil mengamankan ketiga pelaku pada Sabtu malam (28/6), sekira pukul 23.00 WIB.

Ketiganya ditangkap saat sedang minum tuak di sebuah kafe di pinggir Jalan Ringroad, lokasi yang tak jauh dari tempat kejadian.

“Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Mereka akan diproses hukum atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP,” jelas AKP Restuadi.

Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang belum tertangkap.

Pihak kepolisian juga mengimbau EP untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

_________

Ilham Lubis^

Sumber Humas Polres Pematangsiantar

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Bhabinkamtibmas Hadiri Pengecekan Batas Tanah Warga di Simarimbun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *