Konten-Facebook-Buat-Cepat-Obral-Elegan-Hijau-Tua-20250119-164213-0000-11zon

Warga Minta Kapolda Sumut Periksa Gudang Diduga Tempat Pengolaan dan Penimbunan BBM Ilegal

Medan | matanewstv.com

Warga Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, mendesak Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H, untuk segera bertindak terhadap sebuah gudang yang diduga menjadi tempat pengolahan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jalan Platina I, Lingkungan VII, atau yang lebih dikenal dengan kawasan Simpang Dobi.

Gudang tersebut telah lama beroperasi, namun hingga kini belum tersentuh aparat penegak hukum.

Menurut informasi yang dihimpun, gudang ini diduga mengolah dan menimbun solar ilegal yang diperoleh dari Aceh, kemudian memasarkannya ke berbagai perusahaan di kawasan Medan dan sekitarnya.

Warga sekitar mengaku resah karena keberadaan gudang tersebut dianggap membahayakan keselamatan mereka, terutama karena potensi kebakaran akibat penyimpanan BBM yang tidak sesuai standar keamanan.

Kami khawatir terjadi kebakaran karena minyak yang disimpan di dalam gudang ini sangat mudah terbakar. Bau BBM yang menyengat juga sangat mengganggu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Gudang ini disebut-sebut dimiliki oleh dua pengusaha bernama Rudi dan Sulais.

Aktivitas pengolahan dan distribusi BBM ilegal di lokasi tersebut terus berlangsung tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum.

Bahkan, truk tangki berlogo Pertamina dikabarkan sering keluar masuk gudang untuk mengangkut minyak olahan yang dicampur dengan minyak mentah dari Aceh.

Modus Operandi dan Dugaan Praktik Ilegal

Dugaan praktik ilegal ini semakin menguat karena gudang tersebut tidak memiliki plang nama perusahaan dan beroperasi tanpa izin resmi.

Para pengusaha nakal diduga memanfaatkan celah dengan memberikan upeti kepada oknum tertentu agar bisnis ilegal mereka tetap berjalan lancar tanpa hambatan hukum.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyimpanan BBM untuk tujuan komersial tanpa izin usaha merupakan tindak pidana. Pasal 53 huruf C undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berat.

Meski berbagai kasus kebakaran akibat pengolahan BBM ilegal telah terjadi di beberapa tempat, termasuk yang menelan korban jiwa, hal ini tampaknya tidak membuat jera para pelaku usaha ilegal.

Warga pun mendesak pihak kepolisian, khususnya Kapolda Sumut, untuk segera melakukan tindakan tegas dan menutup operasional gudang tersebut sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar.

Kami berharap aparat segera turun tangan dan menangkap pemiliknya sebelum terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,tambah warga.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas di gudang tersebut masih terus berlangsung, dengan kendaraan pengangkut BBM jenis solar hilir-mudik tanpa adanya tindakan dari aparat kepolisian setempat.

Warga pun berharap agar pihak kepolisian dari Polsek Medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan segera bertindak untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait dugaan bisnis BBM ilegal ini.

 

■Tim

 

 

Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000
Baca juga   Puluhan Lampu Penerangan Menuju Ke Terminal Peti Kemas Gabion Dicuri OTK
src="https://i.ibb.co.com/ryTgd20/Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000.png" alt="Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000" border="0">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *