LABUHANBATU, MATANEWSTV com – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka H alias Ongen (41), seorang pedagang, ditangkap pada Selasa, 23 Juli 2024, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan enam bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 6,76 gram. Informasi awal mengenai aktivitas transaksi narkotika ini diperoleh dari masyarakat yang dapat dipercaya.
Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Idik 2 Iptu R. Manik, S.H., M.H., segera menindaklanjutinya.
Menurut pengakuan Ongen, sabu tersebut diperoleh dari seorang teman berinisial Y. Tim kemudian melakukan pengembangan kasus untuk menemukan Y, namun upaya tersebut tidak berhasil.
Saat proses pengembangan berlangsung, Ongen berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan.
Meskipun telah diberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, Ongen tetap tidak menghiraukannya.
Akhirnya, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan Ongen satu kali. Ongen segera dibawa ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, menyatakan,
“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk kejahatan narkotika. Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.”
“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” tegasnya.
(Heri)

















