Batu Bara |matanewstv.com
Dua remaja perempuan berinisial APR dan GMS, yang masih di bawah umur, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Batu Bara setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang lansia bernama Ratem (86).
Kejadian ini berlangsung di Dusun II, Desa Antara, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP A.H. Sagala, mengungkapkan kronologi kejadian.
“Pada hari Jumat, anak korban bernama Kusmiati pulang dari wirid dan singgah di rumah orang tuanya. Dia mendapati korban menangis di dapur sambil menunjuk ke belakang dan menunjukkan jarinya yang sudah kehilangan cincin emas,” ujar AKP Sagala.
Korban menjelaskan bahwa dua orang melompat pagar, kemudian menutup wajahnya dan menarik cincin dari jari tengah tangan kirinya.
Setelah mengetahui hal tersebut, Kusmiati segera memeriksa ke sekitar rumah dan bertanya kepada saksi bernama Devi Irma Purnama mengenai keberadaan cucu korban, APR, yang saat itu menjaga korban.
“Pada malam harinya, APR pulang ke rumah dan mengakui perbuatannya. Ia mengaku dibantu oleh temannya, GMS, untuk mengambil paksa cincin tersebut. Cincin emas itu kemudian dijual, dan akibat kejadian itu, korban mengalami luka di jari tengah tangan kiri serta mengalami kerugian sebesar Rp2.400.000,” tambahnya.
Langkah Cepat Satreskrim Polres Batu Bara
Pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 14.40 WIB, tim Unit Resum Satreskrim Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kanit I Satreskrim, IPDA Ade S. Masry, S.H., langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapatkan informasi terkait pencurian dengan kekerasan tersebut.
Tim melakukan olah TKP, menginterogasi saksi-saksi, dan menemukan bukti kuat yang mengarah kepada APR dan GMS sebagai pelaku.
Melalui metode pelacakan berbasis teknologi, tim berhasil mengidentifikasi lokasi kedua pelaku.
“Kedua pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing. Dalam pemeriksaan awal, mereka mengakui perbuatannya telah masuk ke rumah korban, mengambil cincin secara paksa, dan menjualnya. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Sagala.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi peringatan penting untuk selalu menjaga keamanan keluarga, bahkan dari lingkungan terdekat.
■Nain

















