MATANEWSTV com ||Lhoksukon – Dalam operasi terbaru, petugas dari Polsek Dewantara, bagian dari Polres Lhokseumawe, berhasil menangkap seorang tersangka yang terlibat dalam distribusi ilegal methamphetamine. Penangkapan berlangsung di Desa Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada malam tanggal 3 Maret 2024.
Selama penangkapan, pihak berwajib menyita bukti-bukti penting, termasuk 6 paket kecil sabu dengan total berat 1,83 gram, timbangan digital, dua ponsel, dan uang tunai sejumlah Rp500.000.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.IK., melalui Plh. Kapolsek Dewantara Iptu Faisal, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dipicu oleh laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan narkotika di wilayah tersebut.
Iptu Faisal menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan mendalam,
“tim berhasil menangkap individu tersebut, yang diidentifikasi sebagai M (33), di rumahnya. Meskipun tersangka berusaha membuang bukti selama penangkapan, pihak berwajib berhasil mengamankannya” Ungkapnya
Tersangka dan barang bukti yang disita saat ini berada di Polsek Dewantara untuk proses hukum lebih lanjut. M berpotensi dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara, maksimal seumur hidup, dan denda mulai dari Rp 8 hingga Rp10 miliar.
“Operasi ini mencerminkan komitmen penegak hukum dalam memerangi kejahatan terkait narkoba dan menjamin keselamatan masyarakat.” Pungkasnya *[Nain]**