matanewstv.com
Sergai — Sinergitas antara Polres Serdang Bedagai (Sergai) dan TNI AD kembali membuahkan hasil positif dalam upaya pemberantasan narkotika.
Dua orang tersangka berhasil diamankan di Dusun IV, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Sementara satu pelaku lainnya ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, SH, yang berkolaborasi dengan personel TNI AD Koramil 10/SR usai menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, IPTU Tri Pranta Purba, S.Sos, M.H selaku Kanit 2 Sat Narkoba bersama Praka Andriansyah dari Koramil 10/SR dan tim gabungan langsung melakukan patroli di seputaran lokasi.
Tak butuh waktu lama, tim menemukan dua pria mencurigakan yang tengah duduk di bawah pohon. Saat hendak digeledah, keduanya menolak dengan keras, semakin memperkuat dugaan aparat.
Setelah upaya paksa dilakukan, dari saku belakang dompet milik Ade Putra alias Ade Lembu (36) ditemukan dua paket plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 5,94 gram dan 0,22 gram.
Sedangkan dari Darwin alias Boncel (40), petugas menemukan satu paket sabu kecil yang disembunyikan di dalam casing ponselnya.
Selain barang haram tersebut, petugas turut mengamankan sebuah dompet kecil, pipet skop, plastik hitam, satu bal plastik kosong, satu plastik besar kosong, dan satu unit HP Android merk Redmi warna biru.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial Hengki (H), yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi disebut dilakukan di kawasan Belidaan, Desa Firdaus.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang saat dikonfirmasi pada 18 Juni 2025, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebut bahwa tersangka Darwin alias Boncel mengaku telah tiga kali menerima sabu dari Ade Putra alias Ade Lembu secara gratis, karena hubungan pertemanan dan kesediaannya menjadi suruhan tersangka.
“Kami masih memburu Hengki, dan proses penyelidikan terhadap jaringan ini terus berlanjut,” ujar IPTU Manullang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
(Nain)

















