Belawan, matanewstv.com – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Jalan Pancing, Kelurahan Besar, pada Kamis sore, 8 Agustus 2024.
Tersangka, Khairul Amri (44), yang merupakan warga setempat, diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis shabu.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berkat peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.
“Penangkapan ini merupakan hasil laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Setelah menerima laporan tentang aktivitas tersangka, tim kami segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar AKP Ismail Pane pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10 plastik klip berisi shabu, 2 sendok shabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 3 dompet, 2 unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp280.000.
“Tersangka telah mengakui perbuatannya dan kini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Ismail Pane.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
“Kami berharap masyarakat tetap waspada dan tidak ragu untuk melaporkan kejahatan narkoba. Dengan kerjasama yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.
(Nain)
















