Nagan Raya | matanewstv.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Nagan Raya. Pelaku berinisial Z bin NS (23), warga Kecamatan Seunagan, diamankan pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi S.I.K., melalui Kasat Narkoba, Iptu Very Syaputra, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah menangkap seorang pelaku berinisial Z bin NS terkait tindak pidana narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Very Syaputra, Minggu (8/12/2024).
Menurut Iptu Very, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa Z sering melakukan transaksi narkoba di Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendapati pelaku yang tengah melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BL 6724 VN. Saat akan diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan melawan petugas.
“Pelaku berhasil kami amankan. Saat digeledah, petugas menemukan tiga paket sabu yang dibungkus plastik bening di kantong celananya,” jelas Iptu Very.
Barang bukti yang turut diamankan di lokasi penangkapan meliputi satu unit ponsel Android merek Oppo warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 6724 VN.
Dalam pemeriksaan awal, Z mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.
Ia juga mengungkapkan masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya di sebuah kebun di Desa Alue Seupeung, Kecamatan Tadu Raya.
Petugas kemudian membawa pelaku ke lokasi tersebut. Di sana, pelaku menunjukkan sebuah toples plastik putih yang disembunyikan dalam batang kayu tumbang.
Saat dibuka, toples itu berisi lima paket sabu yang juga dibungkus plastik bening.
Dari hasil penangkapan ini, petugas mengamankan total delapan paket sabu dengan berat keseluruhan 600 gram, satu toples plastik putih, satu sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan satu ponsel Android Oppo.
“Pelaku berikut barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Nagan Raya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Very.
Atas perbuatannya, Z bin NS kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Satresnarkoba Polres Nagan Raya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya
(Nain)

















