MATANEWSTV.com || BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial M (41) diamankan dalam operasi yang dilakukan di Dusun IV, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Berbekal informasi yang diterima, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan seorang perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diperoleh sebelumnya,” ujar Dony dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
Pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut terdiri dari 15 paket sabu dengan total berat bruto sekitar 7,69 gram, yang terbagi dalam dua paket ukuran besar, lima paket ukuran sedang, dan delapan paket ukuran kecil.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit timbangan elektronik, satu pipet berbentuk sekop, dua bungkus plastik klip kosong, satu kemasan deodoran yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, satu tas, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka M mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Ia juga diduga berperan sebagai pengedar yang akan memperjualbelikan sabu di wilayah Desa Tali Air Permai dan sekitarnya.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Dony.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.
Atas perbuatannya, M dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Menurut Dony, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
🔺Nain
















