LABUHANBATU, MATANEWSTV.com — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pria berinisial AP alias Incek (40) diringkus saat tengah berada di sebuah gang di Kecamatan Rantau Utara.
Penggerebekan berlangsung pada Selasa malam, 15 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Nenas, Gang Bengkel, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba, IPDA R. Situngkir, S.H.
Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Di antaranya, tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,45 gram bruto, empat bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 4,46 gram bruto, dan satu bungkus plastik klip besar berisi 10 paket sabu seberat 1,56 gram bruto.
Selain itu, turut disita satu unit handphone Oppo warna hitam, satu lembar kertas pembungkus, serta uang tunai Rp175.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan, Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan segera kami tindak lanjuti. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Labuhanbatu,” tegas Kompol Syafrudin.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
® (Ali Doar Nasution S.Pd)
◾️® Sumber : Humas Polres Labuhanbatu

















