matanewstv.com
Langkat – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat kembali membuahkan hasil. Pada Senin malam, 22 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Dusun VI, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Pelaku berinisial DGP (23), warga setempat, ditangkap bersama barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,44 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus plastik klip kosong serta satu unit ponsel Android merek Redmi berwarna hitam.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Saputra, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan mereka.
“Setelah kita amankan, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ujar AKP Rudi Saputra saat dikonfirmasi pada Senin (28/4/2025).
Polres Langkat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi, serta mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari bahaya narkoba.
® ( Nain )
















