Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Saksi Bripda Surya Darma Sambo Berikan Kesaksian Berbeda di Pengadilan: Terungkap Perbedaan dengan BAP Satreskrim Polrestabes Medan

 

MATANEWSTV com || Deli Serdang – Dalam persidangan kasus kepemilikan senjata api (Senpi) yang menyeret terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol, Bripda Surya Darma Sambo memberikan kesaksian yang mengejutkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Selasa (14/5/2024).

Kesaksian Surya Darma Sambo ini berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya diberikan kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Dalam BAP tersebut, Surya Darma Sambo menyatakan bahwa ia melihat Edi Suranta Gurusinga membuang senjata.

Namun, di hadapan majelis hakim, Sambo mengaku tidak melihat Godol membuang Senpi.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan penegak hukum dan pengacara terdakwa.

Ronald Siahaan SH MH, kuasa hukum Godol, langsung menyoroti perbedaan ini dalam persidangan.

Saudara saksi sudah di sumpah. Dalam BAP saudara berbeda dengan kesaksian hari ini. Jadi yang mana yang benar keterangan saudara saksi ini?” tegas Ronald Siahaan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sambo menyatakan bahwa keterangan yang benar adalah yang disampaikannya di persidangan.

Jadi yang mulia, saya tidak melihat terdakwa membuang Senpi, saya hanya diajak saksi Diki untuk melihat benda yang dibuang oleh terdakwa,” ujarnya.

Sambo juga menjelaskan bahwa pada saat razia, ia melihat terdakwa keluar dari mobil dari kursi nomor dua di sebelah kiri.

Saat saya di lokasi razia, saya melihat terdakwa keluar dari dalam mobil. Selanjutnya, Diki menyebut ada yang dibuang terdakwa. Saya memberikan penerangan dengan senter handphone saya ke arah semak-semak,” jelas Sambo.

Majelis hakim, yang dipimpin oleh Simon CP Sitorus, meminta klarifikasi dari terdakwa mengenai kesaksian Sambo. Terdakwa membantah semua tuduhan tersebut.

Saya tidak pernah membuang Senpi. Saya keluar dari mobil karena disuruh oleh petugas untuk turun dari mobil. Di dalam mobil, saya ada tiga orang,” bantah Godol.

Baca juga   Sat Lantas Polres Simalungun Intensifkan Patroli, Tekan Kriminalitas dan Pelanggaran Lalu Lintas

Ia juga menyebutkan bahwa dirinya duduk di depan, tepatnya di sebelah supir, bukan di belakang.

Hakim Simon CP Sitorus menyatakan bahwa kebenaran dari keterangan saksi dan terdakwa akan terungkap dalam persidangan selanjutnya.

Keterangan keduanya ini belum tahu siapa yang berbohong. Nanti kita akan lihat dalam persidangan selanjutnya,” ungkap majelis hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhon Wesli dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada humas kejaksaan untuk informasi lebih lanjut.

Sebagai informasi, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang, pada Rabu dini hari, 13 Maret 2023. Saat itu, 21 orang diamankan, namun hanya Godol yang ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa saksi mengindikasikan bahwa senjata api tersebut diduga milik anggota TNI yang ditemukan di semak belukar di lokasi kejadian.

Tim kuasa hukum Godol, terdiri dari Thomas Tarigan SH MH, Ronald M Siahaan SH MH, Suhandri Umar SH, Nano Eka SH, dan Wahyu SH.

Menegaskan bahwa memberikan keterangan palsu di persidangan dapat dikenai pasal 174 KUHP tentang Kesaksian Palsu, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena adanya perbedaan mencolok antara kesaksian di persidangan dan BAP, serta keterlibatan berbagai pihak dalam penanganan perkara ini.

Sidang lanjutan akan menentukan arah kasus ini dan mengungkap kebenaran di balik semua kesaksian yang ada. [Nain]

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *