Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Polisi Sita 8 Paket Sabu di Kotapinang

Residivis kembali beraksi, polisi ungkap peredaran sabu berkat laporan warga.

MATANEWSTV.com | Labuhanbatu Selatan — Aparat kepolisian kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Seorang pria berinisial MSP alias Eman (37), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, ditangkap pada Selasa (7/4/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Kampung Baru III, Kelurahan Kotapinang. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan paket diduga sabu dengan total berat 3,11 gram. Rinciannya, dua paket berukuran sedang dan enam paket kecil yang dibungkus plastik klip.

Kapolsek Kotapinang, KOMPOL R.G.M. Hutagalung, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di belakang sebuah rumah kosong di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Panit I Reskrim IPDA Mariduk Lumban Tobing melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak pukul 19.30 WIB. Tak berselang lama, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di area tersebut.

“Petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan kotak handphone yang berisi paket-paket sabu,” ujar Hutagalung.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SWD, warga Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Realme warna putih yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasatres Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dan kami apresiasi, karena informasi sekecil apa pun sangat membantu dalam pengungkapan kasus,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kotapinang untuk proses hukum lebih lanjut.

(Ali Doar Nasution S.Pd)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Polsek Labuhan Ruku Gelar Patroli Malam, Pastikan Situasi Aman dan Kondusi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *