Matanewstv.com-Belawan | Lemahnya sistim pengawasan pihak berwenang dalam menentukan zona tangkap para nelayan di laut memicu terjadinya protes oleh para nelayan skala kecil atau tradisonal khususnya nelayan kembung di mana zona penangkapan ikan bagi kapal ikan di atas 30 GT beroperasi di wilayah zona 1, Minggu (26/5/2024).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan Sumatera Utara, Rahman Gafiqi SH pertanyakan kinerja APH aparat penegak hukum khusus diperairan.
“Berdasarkan hasil investigasi dari ratusan nelayan kecil menolak kapal ikan 30 GT ke atas beroperasi di zona 1 dari bibir pantai,”sebut rahman.
Konflik nelayan kecil masih terjadi dengan kapal ikan 30 GT keatas. Dimana beroperasi diperairan wilayah zona 1 antara 2 mil hingga 3 mil dari bibir pantai.
“Hasil investasi HNSI disampaikan sebagai alat penerang bola lampu yang digunakan kapal tersebut digunakan lebih dari 2000 watt bahkan ratusan ribu watt,”ujarnya Rahman.
Ketua HNSI Kota Medan, Rahman Gafiqi, SH bersama pengurus kunjungi tangkahan nelayan kecil jaring kembung di Kel. Belawan 1, Kec. Medan Belawan Sumatera Utara menjadi perhatian atas konflik sempat terjadi.
Selain itu, nelayan kecil tersebut melakukan pengusiran secara spontan bagi kapal ikan 30 GT ke atas melakukan penangkapan ikan di zona 1 sekaligus nelayan kecil menahan ASlNKAPIN Nahkoda kapal supaya diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kedepannya, Rahman Gafiqi, SH secara langsung akan menyerahkan ANKAPIN kepada penyidik yang berwenang sesuai amanat Undang Undang.
“Akibat kapal ikan 30 GT keatas melakukan penangkapan ikan di wilayah zona 1. Pastinya nelayan kecil khususnya nelayan jaring kembung menjadi terusik,”kata Rahman.
Dia menjelaskan sebagaimana diatur dalam Permen 36 Tahun 2023 mengatur bahwa kapal diatas 30 GT dapat melakukan penangkapan ikan di wilayah zona 3 disebut 12 mil ke atas.
Namun yang terjadi saat ini, kapal ikan fuser ini memasuki wilayah nelayan kecil yang berdampak hasil ekonomi nelayan kecil berdampak tanpa diberikan sanki tegas.
Ketua HNSI Kota Medan Rahman Gafiqi, SH secara langsung akan menyerahkan bentuk ANKAPIN kepada penyidik yang berwenang sesuai amanah UU kepada PSDKP atau Dit. Polairud Poldasu.
“Pengawasan wilayah 12 MIL ke bawah itu dilakukan oleh PSDKP/Dit.Polairud Poldasu seharusnya diperketat dalam pengawasan,” tambahnya.
“Penyidik yang diberikan amanah undang- undang segera melakukan proses hukum kepada pemilik ANKAPIN atas pelanggaran yang dilakukan nakhoda tersebut,” Tegas Rahman.
“Dengan jelas sebagaimana diatur dalam Permen 36 Tahun 2023 yang mengatur bahwa kapal diatas 30 GT melakukan penangkapan ikan di wilayah tiga disebut 12 mil ke atas,” ungkapnya Rahman.
“Kami sesalkan, kapal ikan fuser memasuki wilayah nelayan kecil yang berdampak bagi para nelayan kecil. Dimana sempat nelayan kecil menyita ankapin nahkoda kapal karena penyidik diamanatkan undang-undang seharusnya melakukan penyidikan bukan sebaliknya tutup mata,” tutupnya. (AH)

















