Sumut | MataNewsTv.com
Pematangsiantar, (1/8/2025) — Polsek Siantar Selatan, melalui peran aktif Bhabinkamtibmas Kelurahan Martimbang AIPDA Roy Sidabutar, SH, berhasil menyelesaikan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui mediasi.
Proses mediasi berlangsung pada Kamis (31/7) sekira pukul 12.26 WIB di Kantor Kelurahan Martimbang.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon dalam keterangannya menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari perselisihan antara pelapor berinisial V br. Silalahi dengan terlapor NS yang terjadi pada Sabtu malam (26/7) sekira pukul 22.00 WIB. Perselisihan tersebut diduga mengarah pada tindakan KDRT.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Martimbang bersama Lurah Martimbang segera melakukan pendekatan dan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
“Hasil dari mediasi menunjukkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan saling memaafkan,” ungkap IPTU Priston.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian secara mediasi ini dilakukan sesuai dengan prinsip restorative justice yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan kekeluargaan.
Pihak Polsek Siantar Selatan berharap penyelesaian ini dapat menjadi contoh penyelesaian konflik secara damai, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya komunikasi dan penyelesaian masalah tanpa kekerasan.
(Ilham Lubis)

















