SIMALUNGUN || MATANEWSTV.com – Komitmen jajaran Polsek Perdagangan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui penangkapan seorang pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
Dengan prinsip tegas tanpa negosiasi, berantas semua, petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa sabu seberat 2,47 gram, ganja seberat 2,61 gram, timbangan digital, buku catatan transaksi, serta uang tunai hasil penjualan.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/11/2025) sekira pukul 19.20 WIB di sebuah rumah di Lingkungan V Kampung Simponi, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Tersangka diketahui bernama Aneka Ria Safari alias Ucok (32), seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi yang sama.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka yang kerap dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
“Begitu informasi kami terima, tim langsung melakukan tindakan cepat dengan kerja maksimal. Tidak ada kompromi dalam pemberantasan narkoba. Prinsip kami jelas — tanpa negosiasi, berantas semua pelaku kejahatan narkoba,” tegas AKP Ibrahim Sopi.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam sebuah tas sandang warna hitam berisi dompet kecil merah.
Dari dalamnya, ditemukan plastik klip berisi sabu dan ganja, timbangan digital, serta buku catatan transaksi penjualan.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., memberikan apresiasi atas kerja keras jajaran Polsek Perdagangan.
Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan dedikasi tinggi dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
“Saya memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Polsek Perdagangan yang telah bekerja maksimal dan profesional. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Prinsip kami bersama seluruh jajaran Polres Simalungun adalah tanpa negosiasi — berantas semua hingga tuntas,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A, warga Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara, untuk diedarkan kembali.
Kini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Perdagangan menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja tanpa kompromi dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap pemasok di atasnya. Tidak ada negosiasi bagi pelaku kejahatan narkoba. Kami akan berantas semua hingga akar-akarnya,” tutup AKP Ibrahim Sopi dengan tegas.
🔶 Ilham Lubis

















