SUMUT 🔷 matanewstv.com
MATANEWSTV.com | Labuhanbatu – Jajaran Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba.
Seorang pria berinisial A alias Adul (34), warga Jalan Besar Pasar Baru, Kelurahan Tanjung Ledong, Kecamatan Kualuh Ledong, berhasil diamankan pada Selasa, 29 Juli 2025, setelah diduga kuat menjadi pengedar sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan di lokasi yang sama dengan tempat tinggal tersangka, menyusul laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Merespons cepat informasi tersebut, Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Syafrudi Alamsyah, S.Sos., untuk melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil pengintaian, tim akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan total berat bruto 36,93 gram, tiga bungkus plastik klip ukuran sedang yang juga diduga sabu, satu unit timbangan elektrik, dan satu plastik klip kosong.
Dalam pemeriksaan awal, Adul mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial P, dengan sistem penitipan.
Ia menjelaskan bahwa setelah barang terjual, hasil penjualannya disetorkan kepada P melalui transfer bank.
Upaya pengembangan kasus langsung dilakukan oleh personel Polsek Kualuh Hilir untuk memburu P sebagai pemasok utama. Namun, hingga kini tersangka P belum berhasil ditemukan karena tidak berada di lokasi saat penggerebekan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang kami apresiasi setinggi-tingginya,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hilir dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ( Ali Doar Nasution S.Pd)

















