matanewstv.com
Batu Bara – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lima Puluh berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Pelaku berinisial Muhammad Yunus alias Gundul (35), warga Dusun Suka Rukun, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, diamankan oleh petugas setelah sempat melarikan diri ke wilayah Kisaran.
Kapolsek Lima Puluh, AKP Tukkar L. Simamora, SH, MH, dalam keterangannya, Sabtu (27/4/2025), mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban bernama Putra Ardiyansyah (31), seorang nelayan asal Dusun VIII, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
“Korban melaporkan bahwa sepeda motornya telah digelapkan oleh pelaku pada tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB,” ungkap Kapolsek.
Kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah saksi Eni Eriani dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengunjungi saudaranya. Namun setelah berjam-jam, pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.
Saksi bersama korban sempat melakukan pengecekan ke rumah saudara pelaku, namun rumah dalam keadaan terkunci dan pelaku tidak ditemukan.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lima Puluh. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dody P. Manalu, SH, langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya terdeteksi berada di wilayah hukum Kisaran.
“Tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan satu unit sepeda motor milik korban,” lanjut AKP Tukkar.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa fotokopi BPKB dan surat keterangan leasing dari FIFGROUP. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lima Puluh untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan pihak kepolisian meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta merencanakan pelaksanaan gelar perkara sebelum berkas perkara dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, Muhammad Yunus Als Gundul dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
® ( Nain )














