MATANEWSTV.com | SERDANG BEDAGAI — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BP alias B (40) diamankan bersama sejumlah barang bukti dalam operasi yang berlangsung di Dusun I Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 15.50 WIB di bawah komando Kasat Resnarkoba Polres Sergai AKP Erikson David SH MH. Penangkapan dipimpin Kanit II Sat Resnarkoba Iptu Anggiat Sidabutar bersama tim opsnal.
BP diketahui merupakan warga Dusun II Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari tangan tersangka, petugas menyita sembilan bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,12 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam android, alat hisap sabu atau bong, pipet yang diruncingkan diduga sebagai sekop, satu jarum suntik, serta uang tunai sebesar Rp155 ribu.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya SH MH mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan memperoleh ciri-ciri pelaku beserta lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, petugas menerapkan teknik undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli. Setelah memastikan target, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan paket sabu yang disimpan pelaku di saku celananya. Dari hasil interogasi awal, BP mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Kepada petugas, tersangka juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial A yang disebut berdomisili di wilayah Percut Sei Tuan. Tersangka mengaku membeli dua gram sabu dengan harga Rp600 ribu.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Sergai mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah Serdang Bedagai. ( Nain )

















