MATANEWSTV.com || TOBA – Satuan Reserse Narkoba Polres Toba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Sabtu (16/5/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga sebagai kurir dan bandar ekstasi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial H.K. (34), warga Kabupaten Simalungun, dan H.J.S alias Adek (38), warga Kecamatan Balige. Dari pengungkapan itu, petugas menyita total 243 butir pil ekstasi berbagai warna dan logo.
Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga melalui Kasat Narkoba IPTU Tri Pranata Purba yang disampaikan Ps Kasi Humas IPDA Khairudin mengatakan, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan terkait dugaan transaksi ekstasi di wilayah Balige.
Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas lebih dulu mengamankan H.K. di pinggir jalan Desa Aek Bolon Jae. Saat digeledah, polisi menemukan dua butir pil ekstasi, satu timbangan elektrik, dan telepon genggam milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, H.K. mengaku memperoleh barang haram tersebut dari H.J.S alias Adek. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah kandang babi di Desa Aek Bolon Julu yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan narkoba.
Di lokasi itu, petugas menemukan 156 butir pil ekstasi warna cokelat berlogo Batman dan 85 butir pil warna biru berlogo Superman, beserta sejumlah plastik klip, botol kaca, dan timbangan digital.
“Total barang bukti pil ekstasi yang diamankan sebanyak 243 butir,” ujar IPDA Khairudin.
Sekitar pukul 05.30 WIB, polisi akhirnya berhasil menangkap H.J.S alias Adek di rumah orang tuanya di Desa Aek Bolon Jae. Dari tangan tersangka, petugas turut menyita dua unit telepon genggam serta dispenser yang digunakan sebagai tempat penyimpanan pil ekstasi.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Budiman Silalahi SE)

















