MATANEWSTV.com || BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara bersama jajaran Polsek kembali mengungkap tiga kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dalam rangka Operasi Antik Toba 2026, Sabtu hingga Minggu, 16–17 Mei 2026. Tiga tersangka berhasil diamankan dari lokasi berbeda dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi.
Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/109/V/2026, petugas mengamankan pria berinisial S (44), warga Kecamatan Medang Deras. Tersangka ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medang Deras pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pangkalan Dodek. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 0,12 gram.
Selanjutnya, dalam kasus kedua dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/110/V/2026, personel Unit Reskrim Polsek Talawi menangkap ABB (22), warga Kabupaten Simalungun, pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi. Polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,68 gram, satu unit handphone merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio yang diakui milik tersangka.
Sementara itu, kasus ketiga berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/111/V/2026, Satresnarkoba Polres Batu Bara mengamankan seorang remaja berinisial AD (16), warga Kecamatan Talawi, pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.10 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga butir pil ekstasi seberat bruto 1,10 gram, satu unit handphone Oppo, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
Kapolres Batu Bara melalui Kasatresnarkoba menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara, termasuk menindak pengguna maupun pengedar demi memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.
(Nain)

















