Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba di Tanah Jawa, 3,43 Gram Sabu Diamankan

Narkoba

SUMUT | | MATANEWSTV.Com

Tanah Jawa, Simalungun — Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Dalam operasi yang digelar pada Jumat (21/3), polisi mengamankan seorang tersangka bernama Imanuel Boby Cristian Sinuhaji (31) bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,43 gram.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam keterangannya pada Minggu (23/3/2025) mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di Jalan Lintas Tanah Jawa, tepatnya di Huta III Nagori Tanjung Pasir.

Penggerebekan dan Penangkapan

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satres Narkoba yang dipimpin IPDA Girsang Sinaga langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, tim bergerak cepat dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 16.00 WIB.

“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang mengaku bernama Imanuel Boby Cristian Sinuhaji, warga setempat yang tidak memiliki pekerjaan tetap,” ujar AKP Verry.

Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,03 gram,
  • 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 2,40 gram, serta
  • 8 (delapan) bungkus plastik klip kosong.

Selain itu, polisi juga menyita satu buah dompet warna coklat dan uang tunai Rp200.000.

Pengembangan Kasus

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Aidil yang berdomisili di Nagori Kampung Jawa, Kecamatan Tanah Jawa. Keterangan ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan pengembangan lebih lanjut guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana melakukan gelar perkara dan melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., mengapresiasi kerja cepat anggotanya dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang.

“Kami tidak akan berhenti memberantas narkoba di wilayah hukum kami. Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegas Kompol Asmon.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Imanuel Boby Cristian Sinuhaji dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara sesuai dengan pasal yang mengatur kepemilikan dan peredaran narkotika.

Polres Simalungun menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dengan adanya kasus ini, diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lainnya bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika demi keamanan dan masa depan generasi muda.

(Ilham Lubis)

Sumber humas Polres Simalungun 

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   19 Pelaku Kriminal Berhasil Dibekuk, Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Narkoba, Begal, dan Asusila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *