IMG-20260629-WA0278

Diduga Ambil Brondolan Sawit PT STA, Tiga Emak-emak Disidangkan di PN Rantauprapat

LABUSEL, MATANEWSTV.COM – Tiga perempuan diduga mengambil buah sawit brondolan milik PT Sumber Tani Agung (STA) di areal perkebunan perusahaan tersebut. Ketiganya kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Jumat (11/9/2026).

Ketiga perempuan tersebut masing-masing berinisial N, S, dan N. Peristiwa itu disebut terjadi pada pekan pertama September 2026 di wilayah perkebunan PT STA yang berada di kawasan Aek Tinga.

Berdasarkan keterangan seorang petugas keamanan PT STA, ketiganya ditemukan saat berada di areal perkebunan dan diduga tengah memunguti buah sawit yang telah terlepas atau brondolan.

Setelah diamankan oleh pihak keamanan perusahaan, ketiga perempuan tersebut dibawa ke kantor besar PT STA sebelum selanjutnya diserahkan dan diamankan di Polsek Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, untuk menjalani proses hukum.

Humas PT STA, B. Tamba, membenarkan adanya perkara tersebut. Menurut dia, kasus pengambilan buah sawit dan brondolan di areal perkebunan disebut telah beberapa kali terjadi.

Kasus seperti ini sudah berulang kali terjadi. Laporan ini kami buat agar memberikan efek jera dan tidak terulang kembali,” kata B. Tamba.

Ia juga mengimbau masyarakat di sekitar perkebunan untuk tidak mengambil buah sawit maupun brondolan yang berada di areal perusahaan.

B. Tamba mengatakan pihak perusahaan sebelumnya telah menyampaikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan pengambilan buah sawit tanpa izin di wilayah perkebunan PT STA.

Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Sungai Kanan, perkara ketiga perempuan tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Dalam persidangan pada Jumat (11/9/2026), ketiganya dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp500 ribu. Mereka juga menyatakan kesanggupan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pengambilan hasil perkebunan oleh warga sekitar. Pihak perusahaan berharap proses hukum tersebut dapat menjadi pembelajaran sekaligus mendorong masyarakat untuk menghormati batas dan aturan yang berlaku di kawasan perkebunan.

(Ali Doar Nasution S.Pd)

IMG-20260814-WA0199IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Bhabinkamtibmas Silangkitang Hidupkan Kembali Satkamling di Desa Rintis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *