ACEH TENGGARA, MATANEWSTV.COM — Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Tenggara bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Desa Sebungke, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MRH (25) pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku ditangkap di Desa Sebungke, tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, MRH sebelumnya meminta izin kepada ibunya untuk membawa sepeda motor yang berada di rumah.
Namun, permintaan tersebut tidak diizinkan lantaran MRH disebut beberapa kali membawa sepeda motor dan kemudian menghilangkannya.
Meski tidak mendapat izin, MRH diduga tetap mengambil sepeda motor tersebut. Ia disebut membuka paksa pintu depan rumah dengan cara mencungkilnya saat ayah dan ibunya sedang tertidur.
Sekitar pukul 07.00 WIB, korban bersama istrinya terbangun dan mendapati sepeda motor yang sebelumnya berada di dalam rumah telah hilang. Pintu depan rumah juga ditemukan dalam kondisi terbuka dengan bekas cungkilan pada bagian pinggirnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Tenggara untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H. mengarahkan Tim URC Satreskrim melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, personel URC berhasil mengamankan MRH pada Selasa malam di Desa Sebungke.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver.
Polres Aceh Tenggara menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat sekaligus memastikan setiap tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Nain)


















