SIMALUNGUN | MATANEWSTV.com – Unit I Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang sempat buron lebih dari satu bulan. Pelaku diketahui merupakan teman dekat korban sendiri.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa (3/2/2026) malam. Ia menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti kendaraan hasil curian.
“Unit Jatanras telah mengamankan pelaku pencurian sepeda motor berikut barang buktinya. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKP Herison.
Kasus pencurian ini terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah kosong di Jalan Sibatu Batu, Perumahan Manutur Indah Resident 2, Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Korban berinisial MS diketahui sedang beristirahat bersama tersangka RS dan seorang saksi lainnya di lokasi tersebut. Namun saat korban terbangun sekitar pukul 13.00 WIB, sepeda motor miliknya, Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi BK 4097 TBO, telah hilang.
Korban kemudian mendapat informasi bahwa tersangka RS telah meninggalkan lokasi pada pagi hari dengan membawa sepeda motor serta beberapa barang milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan melaporkannya ke Polres Simalungun pada 6 Januari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun yang dipimpin IPTU Ivan Roni Purba, SH, MH, melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku.
Hasilnya, pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, tim memperoleh informasi keberadaan tersangka di Komplek Bukit Maraja Bangun, Barak Tiwi. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku diketahui bernama Rian Sutrisno alias Igris (31), warga Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam sebagai barang bukti. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
AKP Herison Manullang mengimbau masyarakat agar lebih waspada, termasuk terhadap orang-orang di lingkungan terdekat. “Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa dilakukan oleh siapa saja. Kami akan terus berkomitmen menegakkan hukum dan melindungi masyarakat,” tegasnya.
🔶Ilham Lubis

















