IMG-20260629-WA0278

Polres Simalungun Tangkap Pelaku Judi Togel di Silau Kahean, Bandar Masih Buron

Polres Simalungun

SUMUT  | | MATANEWSTV.Com

Silau Kahean, Simalungun  — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian dengan menangkap seorang pelaku judi togel di wilayah Kecamatan Silau Kahean. Penangkapan dilakukan pada Senin (7/4), Sekira pukul 15.00 WIB, di sebuah warung milik tersangka yang terletak di Dusun III, Nagori Pardomuan Bandar Tongah.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Jatanras Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Simalungun berdasarkan informasi dari masyarakat. Warung kopi milik tersangka dilaporkan kerap dijadikan tempat transaksi judi togel.

Barang Bukti

“Tersangka yang diamankan adalah Haholongan Sipayung (39), warga setempat. Dari tangan pelaku, kami menyita dua unit handphone Android yang berisi angka-angka tebakan judi togel serta uang tunai sebesar Rp352 ribu,” ujar AKP Verry saat dikonfirmasi pada Rabu (9/4/2025).

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji, STr.K., dengan dukungan Katim Jatanras IPDA Lasang Sinaga dan sejumlah anggota lainnya. Penyidikan dimulai sejak pukul 11.00 WIB dan langsung mengarah kepada tersangka usai dilakukan pengintaian.

Dalam interogasi awal, Haholongan mengaku bahwa dirinya merupakan pengecer togel dengan bandar bernama Rajon Purba, yang juga berdomisili di wilayah tersebut.

Sayangnya, saat dilakukan pengembangan ke rumah Rajon, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

“Pelaku dan seluruh barang bukti telah kami bawa ke Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Verry.

Lebih lanjut, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara, menerbitkan Laporan Polisi Model A, melengkapi administrasi penyidikan, dan menyusun berkas perkara untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri melalui Surat Telegram No. ST/1279/VI/RES.2.5.2024 tertanggal 28 Juni 2024 tentang pencegahan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian, baik online maupun offline.

AKP Verry Purba juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian karena selain melanggar hukum, juga dapat merusak tatanan sosial dan perekonomian keluarga.

“Polres Simalungun di bawah pimpinan Kapolres akan terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, dengan memberantas segala bentuk perjudian,” tegasnya.

(Ilham Lubis)

Sumber : Humas. Polres Simalungun

IMG-20260814-WA0199 IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Perladangan Sawit, Sita 2,6 Gram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *