IMG-20260629-WA0278

Soroti Temuan BPK di Meranti, LSM KPK RI Dukung APH Dalami Penggunaan Dana Rp16,2 Miliar

KEPULAUAN MERANTI || MATANEWSTV.com — Ketua DPC LSM KPK RI Kabupaten Kepulauan Meranti, Jamaludin, mendukung aparat penegak hukum (APH) melakukan pendalaman terhadap sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau dalam pengelolaan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah penggunaan dana yang dibatasi penggunaannya (restricted cash) sebesar Rp16,269 miliar yang menurut hasil pemeriksaan BPK telah terpakai dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

BPK merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memulihkan dana tersebut dan selanjutnya menggunakannya sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.

Jamaludin mengatakan, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius dan tidak berhenti pada aspek administratif. Namun, ia menegaskan pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.

Kami mendukung APH untuk melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum. Temuan BPK harus ditindaklanjuti secara serius dan transparan,” ujar Jamaludin.

Menurut dia, pendalaman diperlukan untuk memastikan penggunaan dana daerah dapat dipertanggungjawabkan, termasuk menelusuri penggunaan dana serta mekanisme pertanggungjawabannya.

Ketika terdapat temuan bernilai miliaran rupiah dan rekomendasi pemulihan dana, tentu diperlukan pengawasan serta penelusuran yang lebih serius untuk memastikan ke mana dana tersebut digunakan dan bagaimana proses pertanggungjawabannya,” katanya.

Sejumlah Persoalan Pengelolaan APBD

Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025, BPK mengungkap sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025 ditetapkan dengan anggaran pendapatan sebesar Rp1,387 triliun, belanja Rp1,477 triliun, serta pembiayaan Rp90,049 miliar.

Dalam APBD Perubahan 2025, anggaran pendapatan ditetapkan sebesar Rp1,217 triliun, belanja Rp1,219 triliun, dan pembiayaan Rp2,563 miliar.

BPK juga mencatat sejumlah rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti.

Salah satunya berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang dinilai belum sepenuhnya memperhatikan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah.

Persoalan lain ditemukan dalam penganggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025.

Pemkab Kepulauan Meranti merealisasikan PAD sebesar Rp111,586 miliar, atau sekitar 42,17 persen dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp264,632 miliar.

Menurut BPK, kondisi tersebut turut memengaruhi kemampuan pendanaan pemerintah daerah.

Dana Rp16,2 Miliar Jadi Sorotan

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan dana yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp16.269.543.660,71 telah terpakai dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dana tersebut terdiri atas DAU Specific Grant, DAK Penugasan, dan DAK Nonfisik yang penggunaannya telah ditentukan.

BPK kemudian merekomendasikan Bupati Kepulauan Meranti memerintahkan Kepala BPKAD untuk memulihkan dana tersebut dan menggunakannya kembali sesuai peruntukannya.

BPK juga merekomendasikan agar penyusunan anggaran kas pemerintah daerah mempertimbangkan ketersediaan dana di Kas Daerah.

Jamaludin menilai rekomendasi tersebut harus menjadi perhatian serius Pemkab Kepulauan Meranti.

Kita serahkan kepada APH untuk mendalami. Yang penting jangan sampai persoalan seperti ini hanya menjadi temuan berulang setiap tahun tanpa ada evaluasi dan pertanggungjawaban yang jelas,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah daerah terbuka dalam proses tindak lanjut rekomendasi BPK.

Kalau memang dana tersebut dapat dipulihkan, segera dipulihkan sesuai mekanisme. Tetapi kalau dalam proses penelusuran APH ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, tentunya harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,tegas Jamaludin.

Tunda Bayar Capai Rp76,4 Miliar

Selain persoalan dana yang dibatasi penggunaannya, BPK juga menyoroti masalah tunda bayar Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporan keuangan, Pemkab Kepulauan Meranti menyajikan utang belanja sebesar Rp180,726 miliar, termasuk saldo utang belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Sementara berdasarkan hasil review Inspektorat, tunda bayar Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025 tercatat sebesar Rp76,409 miliar.

BPK mencatat review terhadap dokumen tunda bayar dilakukan dengan menguji keandalan dan akurasi data maupun informasi dalam dokumen pengajuan pembayaran.

Dokumen yang diperiksa antara lain kontrak, SPP, SPM, perhitungan pajak, berita acara pembayaran, kuitansi, dan dokumen pendukung lainnya.

Namun, BPK menyebut review tersebut belum mencakup pengujian kelengkapan surat pertanggungjawaban (SPJ) maupun pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan.

Ini menyangkut pengelolaan uang daerah dan pada akhirnya berdampak kepada masyarakat. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas,” kata Jamaludin.

BPK menyatakan sejumlah persoalan tersebut berimplikasi terhadap pengelolaan keuangan daerah. Di antaranya, tidak tercapainya target PAD yang menyebabkan kegiatan yang telah dilaksanakan tidak dapat dibayarkan dan berpotensi menimbulkan utang belanja yang membebani APBD tahun berikutnya.

Selain itu, tujuan penggunaan DAU Specific Grant, DAK Penugasan, dan DAK Nonfisik yang telah ditentukan peruntukannya dinilai tidak tercapai serta berisiko tidak dapat dipulihkan.

BPK juga menilai potensi utang belanja yang disajikan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya.

Pengawasan Pemkab Dinilai Belum Optimal

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK mengidentifikasi sejumlah faktor yang menyebabkan munculnya permasalahan tersebut.

Bupati selaku pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah dinilai belum melakukan pengawasan pelaksanaan APBD sesuai prioritas.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga dinilai belum mempertimbangkan perkiraan pendapatan yang rasional dalam tahun anggaran berjalan serta prioritas belanja sesuai ketentuan penyusunan APBD.

Sementara Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dinilai belum optimal dalam mengendalikan dan mengawasi pengelolaan kas daerah, menyiapkan anggaran kas, serta mengendalikan pendanaan kegiatan dengan mempertimbangkan ketersediaan dana di Kas Umum Daerah.

Inspektorat Daerah juga dinilai belum optimal dalam melakukan review terhadap pengajuan kegiatan tunda bayar.

Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, antara lain memperbaiki proses penyusunan APBD agar memperhatikan kemampuan pendapatan daerah yang rasional, memulihkan dana sebesar Rp16,269 miliar sesuai peruntukannya, serta menyusun anggaran kas berdasarkan ketersediaan dana.

Inspektorat juga direkomendasikan memperbaiki mekanisme review kegiatan tunda bayar dengan mempertimbangkan kelengkapan SPJ dan penyelesaian pekerjaan.

Jamaludin berharap seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara terbuka dan terukur. Ia juga menyerahkan kepada APH untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum berdasarkan hasil pendalaman dan bukti yang ditemukan.

Kami tidak mendahului proses hukum. Tetapi jika setelah dilakukan pendalaman terdapat bukti dan indikasi pelanggaran hukum, kami mendukung agar diproses sesuai ketentuan. Pengelolaan APBD harus transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

(Yandrie)

IMG-20260814-WA0199IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Sat Samapta Polres Batu Bara Gelar Patroli Mobile Antisipasi 3C dan Begal Pasca Idulfitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *