MATANEWSTV.com | Serdang Bedagai – Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang berujung pada tindak pidana pembunuhan. Dua orang pelaku, masing-masing ANITA alias UTET (49) dan ZULKIFLI alias KIFLI (30), telah diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran intensif.
Kasus ini bermula dari laporan penculikan terhadap seorang balita perempuan berinisial FITRI (3), warga Dusun V Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi. Korban diketahui diculik oleh pelaku ANITA pada Februari 2026, kemudian diserahkan kepada ZULKIFLI yang merupakan ayah tiri korban.
Dalam perjalanannya, korban sempat dibawa ke wilayah Galang hingga Kota Medan, sebelum akhirnya dititipkan kepada warga dengan dalih sebagai anak kandung pelaku. Aksi tersebut terungkap setelah pihak keluarga melaporkan kehilangan korban ke Polres Sergai.
Pengungkapan kasus semakin berkembang setelah ditemukan jasad seorang perempuan berinisial IRAWATI (58), yang merupakan nenek korban, pada 9 Maret 2026 di wilayah yang sama. Hasil penyelidikan mengarah pada keterlibatan kedua pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pembunuhan dilakukan di rumah pelaku ANITA dengan motif dendam pribadi. Pelaku ANITA mengajak korban datang ke rumahnya, kemudian melakukan penyerangan dengan cara mendorong, mencekik, serta mengikat korban. Sementara ZULKIFLI turut membantu dengan membekap korban hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan korban meninggal, kedua pelaku membuang jasad di lokasi pembakaran sampah serta membakar sejumlah dokumen milik korban. Mereka juga sempat mengambil barang dari rumah korban sebelum melarikan diri.
Pelaku ANITA lebih dahulu diamankan oleh warga saat berusaha melarikan diri, sementara ZULKIFLI berhasil ditangkap tim opsnal pada 16 Maret 2026 di wilayah Kabupaten Karo.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya perhiasan imitasi, kotak perhiasan, alat pengorek tanah, serta dokumen terkait.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait penculikan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, serta pasal pembunuhan dalam KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak kejahatan, khususnya yang menyangkut keselamatan anak dan nyawa manusia.
▶️ Nain
















