Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Polres Karimun Musnahkan 344,44 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

MATANEWSTV.com |Karimun, 29 April 2026 — Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 344,44 gram. Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Karimun.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/12/III/RES.4.2/2026/Satresnarkoba/Polres Karimun/Polda Kepri tertanggal 30 Maret 2026, yang didukung dengan surat perintah penyidikan, penyitaan, serta penetapan status barang sitaan untuk dimusnahkan.

Konferensi pers dipimpin oleh Plt. Kasatres Narkoba AKP Denny Hartanto, S.Tr.K., S.I.K., yang diwakili oleh KBO Iptu Junaidi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kejaksaan, pengadilan, BNNK, serta kuasa hukum.

Dalam keterangannya, Iptu Junaidi mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 22.55 WIB di Perumahan Harmoni Indah, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing.

“Dalam pengungkapan tersebut, kami mengamankan dua tersangka berinisial SN dan RL, serta satu paket besar sabu dengan berat bersih total 363,5 gram,” jelasnya.

Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 19,06 gram disisihkan untuk keperluan uji Laboratorium Forensik Polda Riau dan pembuktian di persidangan. Sementara sisanya, yakni 344,44 gram, dimusnahkan.

Kapolres Karimun menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus upaya nyata dalam memberantas peredaran narkotika.

“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Karimun,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda Rp500 juta hingga Rp2 miliar.

Polres Karimun menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

• Yandriemars

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Sat Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Jalan Kaki, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *