IMG-20260629-WA0278

Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu yang Beroperasi dengan HT, Satu Pelaku Buron

Serdang Bedagai  | matanewstv.com

Tim Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pelaku yang diketahui bernama MHD Haris alias Haris (38) ditangkap pada Rabu (26/3/2025) sekira pukul 15.00 WIB dengan sejumlah barang bukti narkoba dan alat komunikasi handy talky (HT) yang digunakannya untuk menghindari polisi.

Modus Operandi dengan HT Terungkap

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Informasi menyebutkan bahwa tersangka menggunakan HT sebagai alat komunikasi untuk mengantisipasi penggerebekan polisi.

HT tersebut terhubung dengan informan yang ditempatkan di simpang gang dekat lokasi transaksi guna memperingatkan tersangka jika ada petugas yang datang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sat Narkoba Polres Sergai langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan intensif.

Petugas kemudian menyusun strategi dengan melakukan patroli secara melingkar dari jalan utama agar tidak terdeteksi oleh jaringan tersangka.

Dalam operasi penangkapan, polisi menggunakan teknik undercover buy dengan berpura-pura sebagai pembeli.

Tersangka yang merasa situasi aman langsung menyerahkan sabu seharga Rp70.000 menggunakan tangan kanannya.

Saat itulah, tim langsung menyergap dan menangkap MHD Haris alias Haris.

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

✔ 1 plastik klip berisi sabu seberat 1,61 gram

✔ 1 unit handphone merek Vivo

✔ 1 unit HT merek Merodith

✔ Uang tunai Rp300.000 hasil penjualan sabu

✔ 2 ball plastik klip kecil kosong

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial D alias Doyok. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah D. Namun, diduga informasi sudah bocor, sehingga saat penggerebekan dilakukan, tersangka D sudah melarikan diri.

Baca juga   Dua Kasus Sabu Terungkap dalam Sehari, Satresnarkoba Polres Labusel Amankan Dua Tersangka

Dijerat Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi strategi tim dalam menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai.

Penangkapan ini tidak mudah karena tersangka menggunakan alat komunikasi HT yang memungkinkannya mengetahui pergerakan petugas. Namun, berkat strategi tim yang memutar dari jalan utama, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,ujar IPTU Zulfan Ahmadi, Kamis (27/3/2025).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sementara itu, polisi masih memburu D alias Doyok, yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

Saat ini tim masih melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka D. Kami berharap yang bersangkutan segera ditemukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas IPTU Zulfan Ahmadi.

® Nain

 

 

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *