Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Kepemilikan Ganja, Tiga Pemuda Diamankan

PEMATANGSIANTAR|MATANEWSTV.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dan mengamankan tiga orang pelaku di Jalan Tuan Rondahaim Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Jumat (6/2/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RY (24), warga Sukamulia, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, AC (20), warga Jalan Kolam, Kecamatan Tapian Dolok, serta MRW (20), warga Jalan Gotong Royong, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di lokasi kejadian.

“Personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki, yakni RY dan EL yang berstatus saksi,” kata Irwanta dalam keterangannya.

Dari hasil penggeledahan terhadap RY, petugas menemukan dua paket ganja dengan berat bruto 20,01 gram yang disimpan di kantong depan sebelah kiri. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Realme warna biru serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa pelat nomor.

Dalam pemeriksaan awal, RY mengakui ganja tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial AC di wilayah Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Ia juga menyebut rekannya EL tidak mengetahui kepemilikan barang terlarang tersebut.

Berdasarkan pengakuan itu, tim kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AC di sebuah pos kamling di wilayah Sinaksak. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo, uang tunai Rp600 ribu di dalam dompet, serta satu gulungan kertas nasi berisi ganja seberat bruto 56 gram beserta lima lembar kertas pembungkus.

AC mengaku ganja tersebut miliknya yang diperoleh dari MRW. Tidak lama kemudian, MRW datang ke lokasi dan langsung diamankan petugas. Dari tangan MRW, polisi menyita satu unit telepon genggam merek iPhone serta uang tunai Rp470 ribu.

Kepada penyidik, MRW mengaku menjual ganja kepada AC seharga Rp300 ribu dan menyebut barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial D. Namun, setelah dilakukan pengembangan, polisi belum berhasil menemukan keberadaan D.

Selanjutnya, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Hingga saat ini ketiga tersangka telah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP Irwanta.

Polisi menegaskan masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

▶️ Ilham Lubis

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Patroli Malam Polsek Indrapura Cegah Balap Liar, Begal, dan Tawuran di Jalinsum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *