SUMUT 🔷 matanewstv.com
MATANEWSTV.com | Batu Bara – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu Bara telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu Bara (Tahap I), pada Selasa (9/9/2025).
Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/282/VIII/2025/SPKT/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT tanggal 14 Agustus 2025, yang dibuat oleh pelapor bernama Daulat Marbun.
Dalam laporan tersebut disebutkan telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Tersangka dalam kasus ini berinisial MHS (61), warga Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara. Korban adalah seorang anak laki-laki berusia 13 tahun, yang tidak lain merupakan cucu kandung pelapor.
Menurut keterangan Kanit 1 (Resum/PPA) Sat Reskrim Polres Batu Bara, IPDA Ade Sundoko Masry, S.H., perbuatan cabul tersebut terjadi sebanyak dua kali, yakni pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB dan Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di kamar tidur rumah tersangka.
“Berkas perkara telah kami serahkan kepada JPU untuk diteliti lebih lanjut. Hal ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, dan kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional serta transparan,” tegas IPDA Ade Sundoko Masry.
Sat Reskrim Polres Batu Bara menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana.
(Nain)
















