Pematangsiantar | matanewstv.com
Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan seorang pelaku berinisial DS (35), Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. DS, warga Jalan Cisadane, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, merupakan residivis kasus narkoba.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus Curat tersebut terjadi pada Jumat (28/2/2025) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Thamrin, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kronologi kejadian bermula saat korban, Daniel Sibarani (55), warga Jalan Bendungan, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, memarkirkan sepeda motornya, Honda Beat warna merah hitam BK 2983 WAQ, di lokasi kejadian karena cuaca sedang hujan.
Sambil menunggu hujan reda, korban berteduh tidak jauh dari sepeda motornya dan tertidur.
Namun, saat terbangun, korban mendapati sepeda motornya telah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi No. LP/B/101/II/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 28 Februari 2025. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama tim menerima informasi bahwa pelaku DS terlihat berjalan kaki di Jalan Sibolga, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.
Meski tidak menemukan DS di lokasi tersebut, Tim Jatanras terus melakukan pencarian dan akhirnya berhasil menangkapnya di Jalan Pane, Simpang Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam interogasi, DS mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban.
Namun, ia mengaku sudah menyerahkan kendaraan tersebut kepada rekannya berinisial J untuk dijual. Upaya pengembangan dilakukan, tetapi pelaku J tidak ditemukan.
“Saat ini tersangka DS sudah ditahan dan akan diproses lebih lanjut dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana,” ujar IPTU Sandi Riz Akbar.
Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lainnya dan memastikan barang bukti dapat ditemukan.
🔹Ilham Lubis

















