IMG-20260629-WA0278

Polemik Warga di Komplek Kota Baru Bergulir, Dugaan Perundungan Berujung Somasi

DELI SERDANG, MATANEWSTV.COM– Polemik antarwarga di Komplek Kota Baru, Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mencuat ke publik. Perselisihan yang disebut telah berlangsung hampir tiga tahun itu kini berkembang menjadi persoalan hukum setelah seorang warga perempuan mengaku mengalami tekanan akibat dugaan perundungan melalui percakapan di grup WhatsApp (WAG) warga.

Persoalan tersebut bermula dari aktivitas sejumlah warga menggunakan akses jalan utama komplek. Selain sebagai jalur keluar-masuk kendaraan, jalan tersebut disebut terkadang digunakan warga untuk aktivitas hiburan seperti bernyanyi atau karaoke.

Sejumlah warga juga menyoroti keberadaan kabel, sambungan listrik dan peralatan tertentu yang terkadang berada di badan jalan. Kondisi itu dikhawatirkan dapat mengganggu akses kendaraan maupun berpotensi rusak jika terlindas kendaraan, terutama pada malam hari.

Namun, polemik kemudian berkembang terkait kebiasaan seorang warga memberi makan kucing liar di sekitar lingkungan rumahnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas memberi makan kucing tersebut menjadi bahan pembicaraan di grup WhatsApp warga. Persoalan semakin memanas setelah muncul pembahasan mengenai kotoran kucing dan dugaan kerusakan sejumlah fasilitas rumah warga yang disebut disebabkan oleh kucing liar.

Salah seorang warga berinisial AD disebut memberikan teguran melalui grup WhatsApp dengan mengarahkan pembahasan kepada rumah warga yang diketahui kerap memberi makan kucing liar.

Persoalan tersebut kemudian mendapat respons berbeda dari warga lainnya. Sebagian menilai pemberian makanan kepada hewan liar merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan hewan, sementara sebagian lainnya mempersoalkan dampak yang ditimbulkan, khususnya keberadaan kotoran kucing di sekitar rumah.

Di tengah polemik tersebut, muncul dugaan adanya percakapan di WAG yang dinilai oleh pihak tertentu telah mengarah pada perundungan terhadap seorang perempuan.

Baca juga   GSN dan Patroli Gabungan Dinilai Efektif, Polrestabes Medan Ungkap 250 Kasus dalam Sebulan

Sejumlah warga laki-laki disebut turut menanggapi pembahasan tersebut. Pihak perempuan yang merasa keberatan kemudian menilai percakapan itu telah menyerang kehormatan dan martabatnya.

Merasa tertekan, perempuan tersebut kemudian meminta pendampingan kepada kuasa hukumnya. Persoalan itu selanjutnya bergulir setelah pengacara yang bersangkutan melayangkan surat somasi pertama kepada AD.

Somasi tersebut disampaikan ke kediaman AD pada Sabtu sore dan diterima oleh istrinya. Melalui somasi itu, pihak perempuan meminta klarifikasi atas pernyataan-pernyataan yang disampaikan dalam grup WhatsApp dan dinilai berpotensi memiliki konsekuensi hukum.

Kuasa hukum perempuan tersebut menegaskan bahwa kliennya memberikan makan kepada kucing liar semata-mata karena memiliki kepedulian terhadap hewan.

Menurutnya, persoalan tersebut semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik antarwarga tanpa berkembang menjadi pembahasan yang dinilai menyerang pribadi seseorang.

Klien kami memiliki rasa kemanusiaan dan kepedulian ketika melihat hewan seperti kucing liar yang lapar. Persoalan seperti ini seharusnya bisa dikomunikasikan dengan baik,” ujar kuasa hukum tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Syarikat Islam Kota Medan, Joko Guruh, menyayangkan munculnya dugaan perundungan di lingkungan permukiman.

Ia menilai kehidupan bertetangga membutuhkan sikap saling menghormati, termasuk dalam menggunakan media komunikasi bersama seperti grup WhatsApp warga.

Sangat prihatin mendengar informasi ini. Sesama warga seharusnya menjaga harga diri dan kehormatan tetangga, termasuk ketika berkomunikasi di media sosial,ujarnya.

Senada, Wakil Ketua DPP Pemuda Merga Silima menilai setiap warga harus bertanggung jawab atas pernyataan maupun tindakannya, baik di ruang publik maupun media sosial.

Ia juga mengingatkan pentingnya toleransi dalam penggunaan fasilitas bersama di lingkungan komplek, termasuk akses jalan dan fasilitas umum lainnya.

Menurutnya, persoalan antarwarga sebaiknya tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang mengganggu ketenteraman lingkungan.

Siapa pun harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik di dunia nyata maupun di media sosial. Hidup bertetangga membutuhkan toleransi dan saling menghormati,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pakar Pemuda Pancasila Sumatera Utara turut menyoroti polemik tersebut. Ia menyebut dugaan percakapan yang menyerang martabat seorang perempuan serta dugaan perundungan perlu menjadi perhatian agar tidak berkembang menjadi kegaduhan yang lebih luas.

Kami sangat mengamati persoalan ini,” tegasnya.

Hingga kini, polemik tersebut masih bergulir. Somasi yang telah dilayangkan menjadi langkah awal pihak perempuan untuk meminta klarifikasi atas dugaan pernyataan yang dianggap merugikan dirinya.

Di sisi lain, persoalan utama mengenai penggunaan fasilitas bersama, keberadaan kucing liar, hingga komunikasi antarwarga masih membutuhkan penyelesaian secara terbuka dan proporsional agar konflik tidak semakin melebar.

Pihak-pihak yang disebut dalam polemik tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan atas informasi yang berkembang. Sebab, dugaan perundungan maupun dugaan pelanggaran hukum belum dapat dianggap terbukti sebelum ada proses dan putusan dari pihak yang berwenang. (Red)

IMG-20260814-WA0199IMG-20260810-WA0076

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *