SERDANG BEDAGAI || MATANEWSTV.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai menangkap seorang perempuan berinisial SY (50), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, September 2026, sekitar pukul 16.20 WIB. SY diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurut dia, petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap lokasi yang dilaporkan warga. Setelah mengidentifikasi target, personel Satres Narkoba kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy.
Strategi tersebut dilakukan untuk memastikan dugaan transaksi narkotika. Saat transaksi berlangsung dan SY menyerahkan paket yang diduga sabu kepada petugas, polisi langsung melakukan penyergapan dan mengamankan perempuan tersebut.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, SY mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial RZ di kawasan Tembung.
SY disebut membeli lima paket sabu dengan harga Rp200 ribu per paket. Dari jumlah tersebut, tiga paket di antaranya telah terjual. Menurut pengakuan sementara pelaku, hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan SY, polisi menyita dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang dibalut kertas putih dan tisu. Barang bukti tersebut memiliki berat kotor sekitar 1,1 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler Android yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait transaksi narkotika.
SY bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat SY dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak sekali-kali terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” ujar Bringin Jaya.
Dia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan ke Polres Sergai atau menghubungi Call Center 110 agar dapat langsung kami tindak tegas,” katanya.
(Nain)


















